Asal
Kata Koperasi
Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa
Indonesia. Banyak
yang
berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative,
atau
bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie,
cooperatieve,
yang
kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama
atau
yang bersifat kerja sama.
Kata
koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal
dengan
ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undangundang
Nomor
79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai
sekarang.
Pengertian Koperasi
sesuai
dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari
koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Berikut di
bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi
di indonesia.
a. Landasan Idiil = Pancasila
b. Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran
diri sendiri
c. Landasan Struktural dan gerak = UUD
1945 Pasal 33 Ayat 1
Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia
Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).
Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).
Prinsip-prinsip koperasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
- Kemandirian
- Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
- Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Nilai-Nilai
Koperasi
Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995,
tentang Jatidiri
koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai
berikut:
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
a. Nilai-nilai organisasi
(1) Menolong diri sendiri
(2) Tanggungjawab sendiri
(3) Demokratis
(4) Persamaan
(5) Keadilan
(6) Kesetiakawanan
b. Nilai-nilai etis
(1) Kejujuran
(2)
Tanggung jawab sosial
(3) Kepedulian terhadap orang lain.
. Fungsi Koperasi / Koprasi
1.Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian
Indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial
ekonomi Indonesia
3.Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia
dengan jalan pembinaan koperasi
. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan
tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
2. Mengembangkan
demokrasi ekonomi di Indonesia
3. Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,
4. membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada
Jenis-jenis koperasi:
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi
konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat
pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di
bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan
para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil
menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong
untuk anggotanya. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan
penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. Koperasi Jasa adalah koperasi
yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber modal koperasi:
Seperti halnya bentuk badan
usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri sebagai berikut:
©
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
©
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
©
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat
diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
©
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
©
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
©
Anggota dan calon anggota.
©
Koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi.
©
Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
©
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
©
Sumber lain yang sah.
Mekanisme pendirian
koperasi:
Mekanisme pendirian
koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota,
karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para
anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan
pengurus koperasi ( ketua,sekretaris, dan bendahara ).
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi
dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya
rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari
kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika
calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki
kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan,
sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat adalah mereka yang
bukan anggota atau belum anggota koperasi ( mungkin sudah turut dilayani oleh
koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal
dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih
menjadi anggota pengurus koperasi.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasai belum dapat terlaksana, karena:
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan kopeasi
3. Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu
Gerakan koperasi di
Indonesia
Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut
mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di
timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896
seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda
(Pamong Praja Belanda)
Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu
karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia
juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada
pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Lambang koperasi Indonesia:
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti
sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persatuan
dan persahabatan yang kokoh
2. Roda bergigi menggambarkan
upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3. Kapas dan padi berarti
menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi
4. Timbangan berarti keadilan
sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya
Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar