Jumat, 27 April 2012

PROFIL KOPERASI




Asal Kata Koperasi

Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak
yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative,
atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve,
yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama
atau yang bersifat kerja sama.
Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal
dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undangundang
Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan     satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.
Pengertian Koperasi
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
a.       Landasan Idiil = Pancasila
b.       Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
c.       Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia
            Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).
                    

Prinsip-prinsip koperasi
  1. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
  2. Kemandirian
  3. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
  4. Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
  5. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Nilai-Nilai Koperasi

Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri
koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut:

Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
a. Nilai-nilai organisasi
(1) Menolong diri sendiri
(2) Tanggungjawab sendiri
(3) Demokratis
(4) Persamaan
(5) Keadilan
(6) Kesetiakawanan

b. Nilai-nilai etis
(1) Kejujuran
(2) Tanggung jawab sosial
           (3) Kepedulian terhadap orang lain.

. Fungsi Koperasi / Koprasi
      1.Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
                  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
                  3.Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
 4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,
4. membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Jenis-jenis koperasi:
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber modal koperasi:
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri sebagai berikut:
©      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
©      Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
©      Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
©      Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
©      Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
©      Anggota dan calon anggota.
©      Koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
©      Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
©      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
©      Sumber lain yang sah.
Mekanisme pendirian koperasi:
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua,sekretaris, dan bendahara ).
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat adalah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi ( mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan  dan penyuluhan tentang koperasi
     2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi
     3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan        politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu
Gerakan koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.  Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.


Lambang koperasi Indonesia:
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi

Minggu, 15 April 2012

ASSET


Aset tetap merupakan suatu aset tetap berwujud maupun tidak berwujud yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang mempunyai waktu penggunaanya lebih dari satu tahun atau jangka panjang yang digunakan dalam operasi perusahaan dan tidak dimaksudkan untuk dijual kembali. Aset tetap diperlukan oleh perusahaan selama perusahaan itu berjalan, sebab aset tetap bagi kebanyakan orang maupun perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan merupakan suatu bagian yang sangat penting dan diperlukan dalam usaha membantu jalannya operasi perusahaan. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika suatu perusahaan menggunakan atau mengeluarkan dana yang cukup besar untuk memiliki suatu aset tetap, karena disamping harga aset tetap itu cukup mahal dan juga mengingat pentingnya pengaruh aset tetap tersebut terhadap kegiatan perusahaan lainnya.
Jenis aset tetap dalam perusahaan pada garis besarnya dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu aset tetap berwujud dan aset tetap tidak berwujud. Aset tetap berwujud adalah suatu aset yang mempunyai wujud secara phisik, misalnya gedung dan kendaraan. Sedangkan aset tetap tidak berwujud adalah aset tetap yang tidak mempunyai bentuk secara phisik, misalnya hak patent, dan merk dagang.
Aset tetap yang diperoleh dengan cara dibeli dalam bentuk siap pakai/dipergunakan dibukukan sebesar harga perolehannya. Biaya Perolehan dari aset tetap dibukukan berdasarkan harga beli ditambah biaya yang terjadi dalam rangka penempatan aset tersebut pada kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan, seperti   : bea masuk, pajak, biaya pengangkutan, biaya pemasangan dan lain sebagainya. Aset tetap digunakan dalam suatu operasi perusahaan lebih dari satu tahun atau jangka panjang, maka tidaklah tepat kalau biaya jasa pemakaian aset tetap dibebankan pada saat pembelian aset tetap tersebut. Oleh karena itu perlu diadakan penyusutan aset tetap tersebut, yakni pembebanan biaya atas jasa pemakaian aset tetap yang telah dilakukan tahap demi tahap atau dari suatu periode ke periode berikutnya sampai umur ekonomisnya habis.
Pengalokasian pembebanan biaya penyusutan setiap tahunnya adalah sangat penting, karena pembebanan biaya penyusutan itu mempunyai pengaruh yang sangat besar sekali terhadap neraca dan perhitungan rugi/laba perusahaan. Maka dari itu tujuan dari penulisan ini adalah untuk memberikan gambaran kepada perusahaan tentang cara yang lazim diterima dalam menentukan besarnya biaya penyusutan periode, karenanya kesalahan yang terjadi dalam menghitung besarnya beban penyusutan akan mengakibatkan kesalahan pula pada pembukuan. Hal ini memerlukan pemecahan tersendiri, karena pembebanan penyusutan terlalu tinggi, maka akan mengakibatkan perusahaan menjadi rugi. Atau sebaliknya jika pembebanan penyusutan terlalu rendah, maka akan mengakibatkan perusahaan mengalami suatu keuntungan.
 Dalam aset tetap yang sudah terjual, di mana biaya perolehan serta akumulasi penyusutannya dikeluarkan dari kelompok aset tetap. Laba atau rugi yang terjadi diakui sebagai pendapatan atau beban periode yang bersangkutan, aset tetap yang sudah tidak digunakan lagi, biaya perolehan serta akumulasi penyusutannya dikeluarkan dari kelompok aset tetap dan dipindahkan sebagai "Aset Lain-lain". Untuk memperoleh penetapan laba atau rugi periode yang wajar. Aset tetap disusutkan setiap bulan. Penyusutan aset tetap dilakukan secara sistimatis yaitu dengan mendebet perkiraan biaya penyusutan dan mengkredit akumulasi penyusutan aset tetap yang bersangkutan.