Kamis, 27 September 2012
Minggu, 06 Mei 2012
ASURANSI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
Abstrak
Keberadaan
asuransi di Indonesia sudah sejak lama ada namun kehadirannya tidak serta merta
disambut baik oleh masyarakat Indonesia yang pada umumnya belum begitu paham
akan konsep asuransi dalam kehidupan sehari-hari. Mengatahui hal tersebut perlu
dilihat secara kilas balik awal dari kehadiran asuransi di Indonesia sehingga
dapat diketahui keeksistensiannya dan keberlangsungannya di Indonesia. Keberadaan
asuransi serta estabilshed asuransi tidak lepas dari pengaturan yang baik
mengenai asuransi itu sendiri sehingga asuransi mendapatkan payung hukum dalam
melakukan segala aktivitasnya.
ASURANSI DALAM
KEHIDUPAN MASYARAKAT
Asuransi dalam kehidupan
Masyarakat sangat mempunyai pengaruh besar terhadap kehidupan Sosial-ekonomi,
baik mereka yang terlibat langsung dalam kegiatan asuransi maupun yang secara
tidak langsung terlibat didalamnya.
Beberapa contoh mengenai manfaat
asuransi bagi mereka yang terlibat langsung dalam asuransi, artinya bagi
Masyarakat yang menjadi nasabah dari suatu perusahaan asuransi.
1. Memberi Rasa Aman
Motivasi utama yang mendorong
lahirnya usaha asuransi adalah “dorongan
naluriah” yang ada pada diri setiap orang, yaitu “ keinginan akan rasa aman “. Hal mana dalam aspek psikologis mungkin
diwujudkan dalam sikap atau mungkin pula menimbulkan sikap baru, karena mereka
menghendaki adanya alat pemuas terhadap keinginannya (akan rasa aman).
Bila
keinginan tersebut tidak terpuaskan maka hal tersebut akan menimbulkan
ketegangan, yang dapat menimbulkan reaksi-reaksi yang tidak sehat. Artinya bila
rasa aman tidak terpenuhi reaksinya mungkin akan berbentuk rasa kekhawatiran,
ketakutan terhadap ketidak-pastian.
Dimana
cara pemenuhan terhadap kebutuhan/keinginan rasa aman salah satunya adalah
melalui asuransi. Denagnadanya asuransi tersebut maka sebagian besar dari
ketidak pastian, yang berpusat pada keinginan untuk memperoleh rasa aman
terhadap bahaya tertentu akan dapat dieliminir, sehingga dapat menimbulkan
suasana jiwa yang tenang serta rasa hati yang damai.
2. Melindungi Keluarga dari Perpecahan
Perusahaan asuransi jiwa akan memberikan
santunan bila tertanggung meninggal dunia pada saat kontrak. Pemberian santunan
tersebut akan merupakan se
Suatu yang benar-benar tepat, sebab dating
pada saat sangat dibutuhkan, yaitu kebutuhan dana untuk melanjutkan kehidupan
keluarga, pada sumber utama penghasilan terputus/hilang. Uang santunan yang
diterima akan merupakan salah satu alat untuk mempertahankan kerukunan dan
keutuhan keluarga.
Sebab
bila seseorang kepala keluarga meninggal dunia dan ia tidak mengasuransikan
dirinya, maka keluarga yang ditinggalkan akan mengalami kesulitan keuangan,yang
akan mendapatka akibat-akibat lain yang lebih jauh. Misalnya ibunya harus
terpaksa bekerja diluar rumah atau bekerja keras, sehingga mengurangi
kesempatannya untuk mengawasi anak-anaknya yang masih dibawah umur harus
bekerja, menyebabkan terjadinya “ mental
break down “ dn sebagainya.
Dengan
demikian bila ada dari santunan dari perusahaan asuransi akibat-akibat tersebut
dapat sieliminir.
3. Mengeliminir Ketergantungan
Sering kita
jumpai bahwa perkembangan yang tidak menguntungkan yang dialami seseorang
adalah disebabkan oleh factor-faktor ekonomi/keuangan yang dialami oleh
oranglain, kepada siapa orang yang bersangkutan tergantung. Misalnya:
kesempatan bagi anak-anak untuk memperoleh kesuksesan dimasa datang akan sangat
dikuarangi karena tidak tersediany sumber-sumber dana yang memadai akibat
ketidak mampuan orang tuanya, karena sudah tdak mampu bekerja,menganggur dan sebagainya.
Orang-orang tua yang kapasitas
kerjanya sudah menurun akan dapat
mengakibatkan: menurunya tingkat penghasilannya, yang selanjutnya dapat
mengakibatkan menurunya standart kehidupanny,demolirasi,anak-anaknya tidak
dapat melanjutkan sekolah.kehidupannya menyandarkan diri pada ‘belas kasihan’
orang lain dan sebagainya
Ketergantunga yang demikian itu
akan dapat dikurangi apabila sebelumnya (pada saat kondisi orangtua masih sehat
dan kuat) telah diatur suatu program asuransi untuk mengantisipasi
ketergantungan tersebut. Misalnya melalui program asuransi beasiswa untuk
menghindari ketergantungab anak bidang biaya untuk pendidikannya. Dimana bila
ketidak mampuan itu tiba atau orang tua meninggal dunia sianak-anak akan
mendapatkan biaya kelanjutan pendidikannya dan perusahaan asuransi.
4.
Menjamin
Kehidupan Wanita karier
Dewasa ini
banyak wanita yang sengaja tidak memasuki janjang kehidupan brumah tangga,
karena ingin mengejar karier dan tidak mau menggantungkan dirinya kepada orang
lain, terutama yang menyangkut kebutuhan ekonominya.
Pada suatu ketika mereka itu
akan menghadapi masalah yang berkaitan dengan pendanaan untuk penyediaan sarana
pemenuhan kebutuhanannya,terutama yang berkaitan dengan penuruna proukvitas
kerjanya, baik yang berkaitan dengan usiannya maupun kesehatannya. Padahal
meraka ini umumnya juga tidak mau menerima bantuan baik dari keluarganya maupun
dari lembaga-lembaga social pada saat menghadapi masalah tersebut.
Masalah-masalah tersebut diatas,
terutama yang berkaitan dengan kemampuan untuk dapat tetap berdiri sendiri dimasa
depan akan dapat dipecahkan melalui program asuransi yang tepat dengan demikian
para wanita karier dapat meniti kariernya dengan baik, tanpa rasa kuatir terhadap
masa depannya.
Hal ini sebetulnya juga dialami
oleh hamper setiap orang, dimana orang yang sudah berusia senja, meskipun
menerima pensiun, jumlahnya umumnya kurang memandai dibandingkan dengan
kebutuhannya. Dalam keadaan yang demikian itu program asuransi juga mempunyai
peranan yang tidak kecil, sebab dengan santunan yang didapat dari program
asuransi akan memperbesar persediaan dananya untuk menompang
kehidupannya.Dengan mengetahui dan menyadari bahwa kebutuhan-kebutuhan tersebut
dapat dipenuhi dengan baik melalui program asuransi dan meraka mau
memanfaatkannya, akan menimbulkan perasaan aman dan tentram kepada yang
bersangkutan. Jadi program asuransi akan membebaskan mereka (terutama wanita
karier) dari kehawatiran mengenai kondisi keuangannya bilamana ia sudah tidak
mampu lagi membiayai dirinya sendiri dari penghasilannya sendiri pada saat itu.
5.
Kontribusi
Terhadap Pendidikan
Perusahaan-perusahaan
asuransi jiwa telah jauh-jauh memberikan perhatian khusus dalam masalah
penyediaan dana bagi kelanjutan pendidikan anak-anak setelah orang tua atau
yang bertanggung jawab membiayainya meninggal dunia atau menurunnya
kemampuannya. Penghasilan sendiri, sehingga akan mengalami kesulitan untuk
melanjutkan pendidikannya.
Untuk mengantisipasi kenyataan
tersebut perusahaan-perusahaan asuransi jiwa umumnya telah menyediakan berbagai
bentuk asuransi, yang memungkinkan anak-anak tetap dapat melanjutkan
pendidikannya, meskipun orang tua/ walinya meninggal dunia atau menurun
kemampuannya
Aspek lain dalam kaitannya dengan
maslah kelanjutan pendidikan, misalnya seorang mahasiswa yang jauh dari orang
tuanya, bila dia pada suatu ketika mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dana
yang madadak ( misalnya biaya untuk menyusun skripsi , maka bila dia mempunyai
polis asuransi kebutuhan tersebut maka akan dapat dipenuhi dengan mudah, dengan
mengadakan polis asuransinya kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan dan
hal ini dapat dilakukan dengan mudah.
6.
Kontribusi
terhadap Lembaga-lembaga Sosial
Seperti yang
kita ketahui bahwa sebagian besar dari lembaga-lembaga social yang memberikan
jasa-jasa social yang sangat penting bagi masyarakat ( panti-panti asuhan,
panti pendidikan penderita cacad dan sebagainya ), menggantungkan sebagian
besar kebutuhan dana operasionalnya dari sumbangan atau hadiah dari berbagai
pihak ( para “Donatur “), yang umumnya terdiri dari para pengusaha.
Dalam
kondisi perekonomian yang penuh dengan ketidak- pastian, mungkin akan
mengakibatkan timbulnya keragu-raguan bagi para donatur untuk tetap memberikan
sumbangan, karena ketakutan akan kehilangan harta kekayaan atau tidak
terjaminnya hari tuanya.
Tetapi bila para donatur
tersebut telah mengasuransikan dirinya terhadap risiko-risiko yang dimaksud,
maka keragu-raguan dan ketakutan menjadi tidak ada lagi, sehingga yang
bersangkutan tetap dapat menjadi donatur yang setia, sehingga akibatnya
lembaga-lembaga social tetap dapat melaksanakan aktivitasnya dengan
sebaik-baiknya.
7.
Memberikan
Manfaat untuk Pemupukan Kekayaan
Setiap orang
umumnya mempunyai pandangan dan rencana untuk dapat memenuhi kebutuhan masa
depannya sendiri maupun untuk orang-orang yang tergantung kepadanya.
Sehubung dengan hal tersebut,
seseorang dengan tingkat penghasilannya yang diperoleh saat ini akan dapat
menghitung atau menentukan jumlah kekayaan yang diinginkan, yang dapat
diakumulasikan selama jangka waktu tertentu. Untuk mereralisir keinginan
tersebut, salah satu cara yang dapat ditempuh dengan menutup atau membeli polis
asuransi untuk sejumlah kekayaan ( dana ) yang diinginkan. Dengan demikian
kekayaan yang diinginkan tersebut pasti dapat tersedia pada saat diperlukan,
sesuai dengan yang telah direncanakan.
Dalam hal ini, misalnya
seseorang yang sangat memperhatikan kemungkinan-kemungkinan terjadinya hal-hal
yang akan menimbulkan kerugian yang besar. Untuk mengantisipasi kemungkinan
kerugian tersebut yang bersangkutan dapat menyisikan sebagian pendapatannya
sebagai cadangan untuk menghadapi kemungkinan kerugian tersebut. Cara ini tentu
dapat menjamin bahwa dia akan mampu mengatasi kerugian itu dengan cara cadangan
yang telah berhasil dikumpulkan, sebab dia tidak akan dapat memastikan kapan
terjadinya kerugian dan berapa besar kerugiannya.
Ketidakpastian dikaitkan dengan
penyediaan dana untuk mengatasi kerugian akan dapat diatasi dengan mudah
melalui program asuransi. Sebab dengan membeli polis asuransi maka kapanpun dab
berapapun kerugian yang terjadi akan ditutup dengan santunan dari perusahaan
asuransi.
8.
Stimulasi
Menabung
Secara sempit
memang dapat dikatakan bahwa asuransi adalah berhubungan masalah ganti rugi, tetapi mengingat dala asuransi jiwa telah ditambahkan
klausul dimana unsur penabungan lebih
ditonjolkan, maka unsure ini tidak dapat diabaikan begitu saja dalam membahas
peranan asuransi. Masalah ada sejumlah perusahaanasuransi jiwa yang memberikan
tekanan khusus pada unsur tabungan tersebut. Disamping itu juga mulai
diintrodusir penggabungan / pengombinasian program asuransi tabungan.
Contoh : “
Taska” (Tabungan Asuransi Berjangka) yang diselenggarakan oleh bank-bank
milik
pemerintah (
BUMN)
Kelebihan
asuransi jiwa yang disertai dengan elemen tabungan dengan tabungan biasa adalah
: karena premi asuransi (termasuk unsur tabungannya ) mempunyai jatuh tempo
secara teratur (pasti) dan telah disistimatisir, dimana pemegang polis harus
menabung/membayar premi secara teratur, sehingga kewajiban menabung dapat
dipandang sebagai hutang.
9.
Menyediakan
Dana yang Dibutuhakan untuk Investasi
Meskipun
sebetulnya bukan merupakan fungsi utama dari asuransi, tetapi kegiatan-kegiatan
yang dilakukan oleh perusahaan asuransi telah berkembang sedemikian rupa,
sehingga memegang peranan yang cukup penting dalam menyediakan dana yang
dibutuhkan dalam berbagi macam kegiatan maupun pembangunan ekonomi.
Jumat, 27 April 2012
PROFIL KOPERASI
Asal
Kata Koperasi
Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa
Indonesia. Banyak
yang
berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative,
atau
bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie,
cooperatieve,
yang
kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama
atau
yang bersifat kerja sama.
Kata
koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal
dengan
ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undangundang
Nomor
79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai
sekarang.
Pengertian Koperasi
sesuai
dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari
koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Berikut di
bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi
di indonesia.
a. Landasan Idiil = Pancasila
b. Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran
diri sendiri
c. Landasan Struktural dan gerak = UUD
1945 Pasal 33 Ayat 1
Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia
Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).
Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).
Prinsip-prinsip koperasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
- Kemandirian
- Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
- Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Nilai-Nilai
Koperasi
Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995,
tentang Jatidiri
koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai
berikut:
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
a. Nilai-nilai organisasi
(1) Menolong diri sendiri
(2) Tanggungjawab sendiri
(3) Demokratis
(4) Persamaan
(5) Keadilan
(6) Kesetiakawanan
b. Nilai-nilai etis
(1) Kejujuran
(2)
Tanggung jawab sosial
(3) Kepedulian terhadap orang lain.
. Fungsi Koperasi / Koprasi
1.Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian
Indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial
ekonomi Indonesia
3.Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia
dengan jalan pembinaan koperasi
. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan
tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
2. Mengembangkan
demokrasi ekonomi di Indonesia
3. Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,
4. membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada
Jenis-jenis koperasi:
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi
konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat
pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di
bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan
para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil
menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong
untuk anggotanya. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan
penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. Koperasi Jasa adalah koperasi
yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber modal koperasi:
Seperti halnya bentuk badan
usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri sebagai berikut:
©
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
©
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
©
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat
diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
©
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
©
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
©
Anggota dan calon anggota.
©
Koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi.
©
Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
©
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
©
Sumber lain yang sah.
Mekanisme pendirian
koperasi:
Mekanisme pendirian
koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota,
karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para
anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan
pengurus koperasi ( ketua,sekretaris, dan bendahara ).
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi
dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya
rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari
kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika
calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki
kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan,
sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat adalah mereka yang
bukan anggota atau belum anggota koperasi ( mungkin sudah turut dilayani oleh
koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal
dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih
menjadi anggota pengurus koperasi.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasai belum dapat terlaksana, karena:
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan kopeasi
3. Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu
Gerakan koperasi di
Indonesia
Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut
mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di
timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896
seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda
(Pamong Praja Belanda)
Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu
karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia
juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada
pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Lambang koperasi Indonesia:
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti
sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persatuan
dan persahabatan yang kokoh
2. Roda bergigi menggambarkan
upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3. Kapas dan padi berarti
menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi
4. Timbangan berarti keadilan
sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya
Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi
Kamis, 26 April 2012
Jumat, 20 April 2012
Minggu, 15 April 2012
ASSET
Aset tetap merupakan suatu aset tetap
berwujud maupun tidak berwujud yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang
mempunyai waktu penggunaanya lebih dari satu tahun atau jangka panjang yang
digunakan dalam operasi perusahaan dan tidak dimaksudkan untuk dijual kembali.
Aset tetap diperlukan oleh perusahaan selama perusahaan itu berjalan, sebab
aset tetap bagi kebanyakan orang maupun perusahaan yang bergerak dalam bidang
penjualan merupakan suatu bagian yang sangat penting dan diperlukan dalam usaha
membantu jalannya operasi perusahaan. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika
suatu perusahaan menggunakan atau mengeluarkan dana yang cukup besar untuk
memiliki suatu aset tetap, karena disamping harga aset tetap itu cukup mahal
dan juga mengingat pentingnya pengaruh aset tetap tersebut terhadap kegiatan
perusahaan lainnya.
Jenis aset tetap dalam perusahaan pada garis besarnya
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu aset tetap berwujud dan aset tetap tidak
berwujud. Aset tetap berwujud adalah suatu aset yang mempunyai wujud secara
phisik, misalnya gedung dan kendaraan. Sedangkan aset tetap tidak berwujud adalah aset tetap yang tidak mempunyai
bentuk secara phisik, misalnya hak patent,
dan merk dagang.
Aset tetap yang diperoleh dengan cara dibeli dalam bentuk
siap pakai/dipergunakan dibukukan sebesar harga perolehannya. Biaya Perolehan
dari aset tetap dibukukan berdasarkan harga beli ditambah biaya yang terjadi
dalam rangka penempatan aset tersebut pada kondisi dan tempat yang siap untuk
dipergunakan, seperti : bea masuk,
pajak, biaya pengangkutan, biaya pemasangan dan lain sebagainya. Aset tetap
digunakan dalam suatu operasi perusahaan lebih dari satu tahun atau jangka
panjang, maka tidaklah tepat kalau biaya jasa pemakaian aset tetap dibebankan
pada saat pembelian aset tetap tersebut. Oleh karena itu perlu diadakan
penyusutan aset tetap tersebut, yakni pembebanan biaya atas jasa pemakaian aset
tetap yang telah dilakukan tahap demi tahap atau dari suatu periode ke periode berikutnya
sampai umur ekonomisnya habis.
Pengalokasian
pembebanan biaya penyusutan setiap tahunnya adalah sangat penting, karena
pembebanan biaya penyusutan itu mempunyai pengaruh yang sangat besar sekali
terhadap neraca dan perhitungan rugi/laba perusahaan. Maka dari itu tujuan dari
penulisan ini adalah untuk memberikan gambaran kepada perusahaan tentang cara
yang lazim diterima dalam menentukan besarnya biaya penyusutan periode,
karenanya kesalahan yang terjadi dalam menghitung besarnya beban penyusutan akan
mengakibatkan kesalahan pula pada pembukuan. Hal ini memerlukan pemecahan
tersendiri, karena pembebanan penyusutan terlalu tinggi, maka akan
mengakibatkan perusahaan menjadi rugi. Atau sebaliknya jika pembebanan
penyusutan terlalu rendah, maka akan mengakibatkan perusahaan mengalami suatu
keuntungan.
Dalam aset tetap yang sudah terjual, di mana
biaya perolehan serta akumulasi penyusutannya dikeluarkan dari kelompok aset
tetap. Laba atau rugi yang terjadi diakui sebagai pendapatan atau beban periode
yang bersangkutan, aset tetap yang sudah tidak digunakan lagi, biaya perolehan
serta akumulasi penyusutannya dikeluarkan dari kelompok aset tetap dan
dipindahkan sebagai "Aset Lain-lain". Untuk memperoleh penetapan laba
atau rugi periode yang wajar. Aset tetap disusutkan setiap bulan. Penyusutan
aset tetap dilakukan secara sistimatis yaitu dengan mendebet perkiraan biaya
penyusutan dan mengkredit akumulasi penyusutan aset tetap yang bersangkutan.
Minggu, 18 Maret 2012
Tujuan, Fungsi, dan Manfaat koperasi
Tujuan, Fungsi, dan Manfaat koperasi
Nama Kelompok :
Windy B. Siregar
Dian Haryani
Singgih R. wigati
Cristin Amelia
wanda risakotta
rahmat subekti
Kelas : 3DD02
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Softskill)
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaandalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
http://bahankuliah.blogsome.com/2010/06/24/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan-jenisnya/
Windy B. Siregar
Dian Haryani
Singgih R. wigati
Cristin Amelia
wanda risakotta
rahmat subekti
Kelas : 3DD02
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Softskill)
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaandalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
http://bahankuliah.blogsome.com/2010/06/24/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan-jenisnya/
Langganan:
Postingan (Atom)